SURAT KEPUTUSAN
PERNYATAAN SIKAP MENGENAI STRATEGI JANGKA PANJANG
HUBUNGAN BILATERAL YOGYA – MAKASSAR
Dalam Surat Keputusan yang isinya mengenai hidup dan mati antara dua
insan yang berbeda suku dan berbeda Jenis kelamin ini di sampaikan semua
jenis keputusan mengenai sikap, aturan, dan perilaku yang diperlukan
yang diuraikan dalam bentuk Pasal dan Ayat agar hubungan bilateral ini
bisa berlangsung dengan damai dan tetap dalam sikap politik kita masing2
yang BEBAS AKTIF dalam memandang perkembangan dunia kedepannya. Dalam
Surat Keputusan ini juga disampaikan pokok-pokok pikiran yang mendasari
setiap proses pengambilan keputusan dan dasar pemikiran dari diambilnya
suatu keputusan.
Hal yang mendasari disusunnya Surat Keputusan ini
adalah perkembangan yang sangat tak terduga sama sekali bahwa hubungan
bilateral yang tercipta selama ini antara kedua belah pihak sedemikian
erat dan cepat kearah positif. Hal yang diluar dugaan dan sedikit tidak
logis ini menimbulkan adanya kebutuhan untuk dengan segera mengambil
tindakan cepat dan tanggap untuk membuat Surat Keputusan yang akan
mengatur bagaimana hubungan ini agar bisa berjalan dalam koridor yang
baik kedepannya.
Dalam surat keputusan ini terdapat banyak pihak
yang bisa memberi kontribusi mengenai terciptanya hubungan kerjasama
bilateral yang baik Tapi demi mencegah ternjadinya kesalah pahaman dan
pembahasan “gak penting” yg mewarnai Hubungan Bilateral yg selama ini
berlangsung maka dalam surat keputusan ini hanya 2 pihak yang saya
sebutkan secara Legal, Sah, Keren, Baik hati dan Bisa bertanggung Jawab.
Yaitu :
Pihak I : dalam Surat Keputusan ini dinamakan Munawir
Jumaidi Syadsali, S.Pt Keren sekali gak ketulungan dengan ciri-ciri
fisik : Tinggi, tegap, six pack stomatch, atletis, punya tatapan maut,
senyum memikat, tawa magnetic ( ..???..) Pokoknya KEREN lah… dan
Ciri-ciri Karakter: Baik hati, Sabar, Jujur, Kasatria yg tangguh dan
Pemberani, Suka Menabung, Disiplin, Hati yg Lembut, penyayang, Pokoknya
kayak Malaikatlah… ya Mirip2 Malikat Michael dalam Film Legion Lah…!!!
Pihak
II : dalam Surat Keputusan ini dinamakan Hilmina Wahdah, S.Pt (Gak
Kreatif ngambil Peternakan juga..ikut2an ma Munawir) Agak Bodoh gak
ketulungan padahal lulus Cum Laude ( Bingung kan lo? Gw aja
Bingung)…dengan ciri2 fisik : Tinggi, Sexy, Badan yang ideal ( Pokoknya
kalo fisiknya Kerenlah ) Cantik ke Manis2an… Punya tatapan yang
meneduhkan tp tegas, Senyum yang tulus, rambut yang indah ke modern2an
dengan tekstur yang lembut dan harum (wanginya msh kadang membuat
kepalaku pusing hanya dengan membayangkan wanginya saja)… dan ciri-ciri
karakter : Punya hati yang lembut dan penyayang, Selalu bisa membuatku
ketawa senang dan menikmati indahnya hidup, Selalu bisa melihat sisi
positif segala sesuatu, gak suka diatur (katanya sih…), Suka Mewek..
dikit2 mewek, dikit-dikit mewek… Itu karena hatinya yang keibuan kali
ya!
Demikian kami sebutkan pihak2 yang sangat menentukan dan
berperan penting kedepannya dalam hubungan bilateral ini. Selanjutnya
akan disampaikan isi pokok dari surat keputusan ini dengan penjelasan
yang sesingkat-singkatnya demi menghasilkan butir-butir keputusan yang
jelas dan tegas serta mengurangi terjadinya kesalah pahaman dalam
mengartikan apa yg telah tertulis dalam Surat Keputusan Ini.
POKOK-POKOK PIKIRAN SURAT KEPUTUSAN
MENGINGAT :
1.
Bahwa dalam sebuah hubungan perlu adanya kejelasan mengenai sikap,
keputusan dan prilaku yg akan diambil kedepannya oleh kedua belah pihak.
2.
Bahwa dalam sebuah hubungan diperlukan adanya suatu Pengertian bersama
mengenai tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dari
masing2 pihak sehingga hubungan bisa berjalan dengan saling pengertian
dan saling memahami dalam tingkat yg lebih tinggi.
3. Bahwa dalam
suatu hubungan akan selalu timbul berbagai kesalah pahaman,
permasalahan, ketidak sesuaian visi dan misi, perbedaan persepsi,
benturan pendapat dan pemikiran, dan situasi sejenis yang bila tidak
disikapi dengan Pikiran terbuka dan Melihat segala sesuatunya dengan
Kepala dingin akan dapat menimbulkan perpecahan yang nantinya akan
menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil yang tidak sedikit bagi
kedua belah pihak.
4. Bahwa latar belakang yang sangat berbeda dari
kedua belah pihak baik itu dari segi lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat, lingkungan akademis, lingkungan persahabatan, lingkungan
kerja, dan proses/pengalaman yg dilewati dalam hidup yang berbeda
memungkinkan terjadinya perbedaan persepsi mengenai sesuatu, perbedaan
prinsip dalam menjalani kehidupan, perbedaan kepentingan, keinginan dan
kebutuhan.
5. Perlu adanya aturan tertulis untuk mengakomodasi usaha
agar hubungan bilateral ini bisa berjalan sesuai dengan apa yg
diharapkan bersama.
6. Hal-hal “Gak Penting” yang nantinya besar
sekali kemungkinan akan muncul tanpa bisa terbendung mengingat pihak2 yg
terlibat merupakan Pribadi2 Gak Jelas dengan tingkat kemampuan
mendeteksi hal2 gak penting yg tinggi bila belum tercantum dalam surat
keputusan ini akan ditetapkan Kemudian.
MENIMBANG :
1.
Berdasarkan Al Quran dan Hadist : Allah SWT adalah penentu segala
sesuatu, hanya dengan izinNyalah segala sesuatu di bumi ini bisa
terjadi. Apa yang sekiranya tidak mungkin buat kita bisa jadi sangat
mudah buat Dia, Apa yg sekiranya sangat baik buat kita bisa jadi malah
merupakan malapetaka nantinya.
2. Berdasarkan Al Quran dan Hadist :
Sebagai manusia kita hanya bisa berusaha, berdoa dan kemudian
bertawakkal kepadaNya sedangkan apa yg merupakan hasil dari usaha kita
hanya Dia yang tahu dan kita sebagai hambaNya harus bisa Sabar, Syukur
dan Mengambil hikmah dari hal tersebut.
3. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 ayat 3 yang menyatakan bahwa Setiap hubungan harus didasarkan
pada sikap saling menghormati, menghargai, mendukung, dan Saling
Menyayangi.
4. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 42 ayat 7 menyatakan bahwa
dalam setiap hubungan perlu adanya Aturan yang jelas sebagai payung
hukum dalam mengambil sikap dan keputusan atau menyelesaikan masalah yg
bisa timbul kedepannya.
MEMUTUSKAN :
Keputusan yang ada
dalam Surat Pernyataan ini adalah Keputusan Dari Pihak Pertama yang
bertujuan agar Pihak Kedua memiliki pengertian yang Jelas mengenai
Sikap, Pikiran dan Persepsi Pihak Pertama dalam Hubungan Bilateral ini.
PASAL 1
PERASAAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA
Ayat 1
Pihak Pertama merasa sangat menyayangi Pihak Kedua dengan alasan yang tidak diketahui dengan jelas oleh Pihak Pertama.
Ayat 2
Pihak
Pertama merasa Pihak Kedua sebagai orang yg sangat teramat betul-betul
berarti dalam hidup Pihak Pertama karena telah membuat Pihak Pertama
mengalami Perasaan yang Mendalam dan begitu bahagia melewati
Hari-harinya karena menemukan orang yg bisa menerima segala
kekurangannya dan merasa lebih mencintai dirinya sendiri karena gak
harus berubah agar di sayangi dan diterima oleh Pihak Kedua.
Ayat 3
Pihak
Pertama menginginkan agar hubungan bilateral ini statusnya lebih
ditingkatkan lagi menjadi Hubungan Bilateral Khusus atau dengan kata
lain PACARAN kata anak muda zaman sekarang (Secara otomatis ayat 3 ini
menunjukkan bahwa Pihak Pertama menyatakan Perasaannya kepada Pihak
Kedua atau dengan kata lain Pihak Pertama telah melakukan “Penembakan”
kepada Pihak Kedua)
Ayat 4
Pihak Pertama akan selalu sayang sama Pihak Kedua apapun yang Terjadi.
PASAL 2
HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM HUBUNGAN BILATERAL INI
Ayat 1
Waktu
yang dilewati bersama oleh kedua belah pihak masih belum mencukupi dari
sisi logis untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai pentingnya
menjadikan hubungan menjadi Hubungan Bilateral Khusus.
Ayat 2
Masih
diperlukan adanya komunikasi yang benar2 penting dan membahas hal-hal
penting dalam rangka saling mengenal lebih jauh sebelum memutuskan untuk
Meningkatkan status hubungan mengingat selama ini hubungan berjalan
dengan fokus kepada hal2 yang benar2 “Gak Penting” …
Ayat 3
Diperlukan adanya proses saling mengenal mengenai:
1. Visi dan Misi masing2 pihak dalam Hidup ini
2. Keluarga, Lingkungan Persahabatan, Lingkungan Kerja dan Lingkungan lainnya yang dianggap penting.
3. Karakter karakter utama, Hobi, Gaya Hidup, Hal2 yang dibenci dan disenangi, dan hal2 penting lainnya.
Hal
diatas perlu mendapat perhatian serius untuk mengukur tingkat
kenyamanan dan menciptakan pengertian bersama mengenai Masing2 Pihak.
Ayat 4
Sehubungan
dengan adanya rencana jangka menengah dari Pihak Pertama untuk
memfokuskan pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraannya di Wilayah Sulawesi
Selatan yang akan mempengaruhi kedekatan emosional yang saat ini sudah
terbangun dengan baik maka masing2 pihak harus betul2 mempertimbangkan
masak2 setiap langkah yang nantinya akan diambil mengingat Tujuan Jangka
Panjang dari hubungan Bilateral ini bisa jadi berkembang positif ke
arah Hubungan Bilateral Tanpa Batas yang mendapat pengakuan dari dunia
internasional atau dengan kata lain menurut orang zaman sekarang “
MENIKAH”
Ayat 5
Penentuan peningkatan status menjadi hubungan
bilateral khusus sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan Status Hubungan
Bilateral tanpa batas juga bisa tercapai nantinya agar usaha-usaha yang
dilakukan selama proses kerjasama ini berlangsung memiliki tujuan yang
jelas dan terukur.
PASAL 3
KEPUTUSAN PENTING YANG PERLU DIAMBIL OLEH MASING2 PIHAK
Ayat 1
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sebaiknya menentukan status dari Hubungan
Bilateral ini agar Sikap, Pikiran, dan perilaku diwaktu yang akan datang
bisa disesuaikan dengan tujuan2, visi, dan misi dari masing2 pihak.
Ayat 2
Pihak
Pertama sudah memutuskan bahwa Hubungan Bilateral ini sebaiknya/
seharusnya/ Wajib Hukumnya untuk ditingkatkan statusnya menjadi hubungan
Bilateral Khusus dengan mempertimbangkan Butir2 pada Bagian Menimbang
Butir 1 dan butir 2 yang memungkinkan Hubungan ini akan bisa di usahakan
ketingkat yang lebih tinggi lagi yaitu Hubungan Bilateral Tanpa Batas.
Ayat 3
Penentuan
Peningkatan menjadi Hubungan Bilateral Khusus tidak dapat hanya
diputuskan oleh Pihak Pertama tetapi harus mendapat Persetujuan dari
Pihak Kedua.
Mengingat saat ini Keadaan Dalam Negeri Pihak Kedua
berada dalam masalah Sosial sehubungan dengan kerjasamanya dengan PT.
NSS dan adanya Beberapa masalah yang timbul akibat Hubungan Bilateral
Khususnya dengan Pihak Lain Atas nama Danang, Udin, dan Pihak Lain yang
Mungkin tidak diketahui oleh Pihak Partama maka Pihak Pertama memberikan
waktu yang tidak terbatas kepada Pihak Kedua untuk mempertimbangkan Hal
ini matang-matang sebelum mengambil keputusan mengenai Hubungan
Bilateral Khusus ini.
Ayat 4
Selama Pihak kedua masih belum
memberikan keputusannya mengenai hubungan ini maka Sikap, pikiran dan
perilaku masing2 pihak tetap seperti yang telah dijalani selama ini.
Ayat 5
Pihak
Pertama sangat menyarankan dengan tegas penuh kelembutan agar Pihak
Kedua menerima Hubungan Bilateral Khusus ini dengan pertimbangan :
1.
Pihak pertama tidak akan menjadikan hubungan bilateral khusus ini
sebagai alasan untuk membatasi Pihak Kedua melakukan Hubungan Bilateral
dengan pihak lain atau memaksakan kehendak kepada Pihak Kedua.
2.
Pihak Pertama berjanji untuk Demokratis dalam mengambil keputusan jika
ada hal penting/masalah yang harus diselesaikan selama hubungan
berlangsung.
3. Pihak Pertama adalah pribadi yang sangat mengagumkan
penuh kelembutan diselimuti ke keren an yang jarang ditemui di muka bumi
ini dan akan sangat merugikan bagi Pihak Kedua jika Tidak menerima
tawaran ini.
Ayat 6
Pihak Pertama akan merasa sakit hati
sekali jika Pihak Kedua menolak peningkatan status dari hubungan
bilateral ini. Pihak Pertama akan merasa tidak ada lagi artinya hidup di
dunia yang fana ini, hatinya akan hancur berkeping-keping tak karuan,
hidupnya akan seperti dalam neraka yang penuh siksa, pokoknya benar2
dalam keadaan Down dan Drop gak ketulunganlah.
Ayat 7
Berdasarkan
ayat 6 di atas maka jika dalam pikiran Pihak Kedua terlintas untuk
menerima Penawaran ini maka sesungguhnya itu adalah bisikan dari hati
nurani yang tidak akan pernah salah maka seyogyanya langsung menghubungi
Pihak Pertama dan menyatakan Menerima Keputusan ini, TeTaPi jika muncul
pikiran untuk menolak sebaiknya Pihak Kedua Mengingat lagi betapa baik
dan Kerennya Pihak Pertama, betapa manis senyumnya, betapa lembut
hatinya, betapa penyayang sikapnya dan memikirkan lagi matang2 sampai
pikiran itu hilang berganti dengan pikiran untuk menerima untuk
selanjutnya secepatnya menghubungi Pihak Pertama menyatakan
penerimaannya.
PASAL 4
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN TAMBAHAN
Ayat 1
Setelah membaca surat keputusan ini mohon kiranya Pihak Kedua sudi meluangkan waktu untuk mempelajarinya dengan baik.
Ayat 2
Pihak
pertama meyadari sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan status dari
hubungan bilateral ini bukan sesuatu yang mudah tetapi juga bukan
sesuatu yang tidak mungkin untuk kita jalani untuk masa depan yang lebih
baik.
Ayat 3
Jika ada pernyataan yang masih membingungkan
atau membutuhkan keterangan Tambahan, Pihak Pertama dengan ini
menyatakan kesiapannya selama 24 jam non stop untuk memberikan
penjelasan yang diperlukan ( Hanya terbatas sampai yanggal 14 Februari
2010).
Dengan Penuh Kasih Sayang
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar