Kamis, 09 Mei 2013

SURAT PERNYATAAN CINTAKU

SURAT KEPUTUSAN
PERNYATAAN SIKAP MENGENAI STRATEGI JANGKA PANJANG
HUBUNGAN BILATERAL YOGYA – MAKASSAR

Dalam Surat Keputusan yang isinya mengenai hidup dan mati antara dua insan yang berbeda suku dan berbeda Jenis kelamin ini di sampaikan semua jenis keputusan mengenai sikap, aturan, dan perilaku yang diperlukan yang diuraikan dalam bentuk Pasal dan Ayat agar hubungan bilateral ini bisa berlangsung dengan damai dan tetap dalam sikap politik kita masing2 yang BEBAS AKTIF dalam memandang perkembangan dunia kedepannya. Dalam Surat Keputusan ini juga disampaikan pokok-pokok pikiran yang mendasari setiap proses pengambilan keputusan dan dasar pemikiran dari diambilnya suatu keputusan.

Hal yang mendasari disusunnya Surat Keputusan ini adalah perkembangan yang sangat tak terduga sama sekali bahwa hubungan bilateral yang tercipta selama ini antara kedua belah pihak sedemikian erat dan cepat kearah positif. Hal yang diluar dugaan dan sedikit tidak logis ini menimbulkan adanya kebutuhan untuk dengan segera mengambil tindakan cepat dan tanggap untuk membuat Surat Keputusan yang akan mengatur bagaimana hubungan ini agar bisa berjalan dalam koridor yang baik kedepannya.
Dalam surat keputusan ini terdapat banyak pihak yang bisa memberi kontribusi mengenai terciptanya hubungan kerjasama bilateral yang baik Tapi demi mencegah ternjadinya kesalah pahaman dan pembahasan “gak penting” yg mewarnai Hubungan Bilateral yg selama ini berlangsung maka dalam surat keputusan ini hanya 2 pihak yang saya sebutkan secara Legal, Sah, Keren, Baik hati dan Bisa bertanggung Jawab. Yaitu :

Pihak I : dalam Surat Keputusan ini dinamakan Munawir Jumaidi Syadsali, S.Pt Keren sekali gak ketulungan dengan ciri-ciri fisik : Tinggi, tegap, six pack stomatch, atletis, punya tatapan maut, senyum memikat, tawa magnetic ( ..???..) Pokoknya KEREN lah… dan Ciri-ciri Karakter: Baik hati, Sabar, Jujur, Kasatria yg tangguh dan Pemberani, Suka Menabung, Disiplin, Hati yg Lembut, penyayang, Pokoknya kayak Malaikatlah… ya Mirip2 Malikat Michael dalam Film Legion Lah…!!!
Pihak II : dalam Surat Keputusan ini dinamakan Hilmina Wahdah, S.Pt (Gak Kreatif ngambil Peternakan juga..ikut2an ma Munawir) Agak Bodoh gak ketulungan padahal lulus Cum Laude ( Bingung kan lo? Gw aja Bingung)…dengan ciri2 fisik : Tinggi, Sexy, Badan yang ideal ( Pokoknya kalo fisiknya Kerenlah ) Cantik ke Manis2an… Punya tatapan yang meneduhkan tp tegas, Senyum yang tulus, rambut yang indah ke modern2an dengan tekstur yang lembut dan harum (wanginya msh kadang membuat kepalaku pusing hanya dengan membayangkan wanginya saja)… dan ciri-ciri karakter : Punya hati yang lembut dan penyayang, Selalu bisa membuatku ketawa senang dan menikmati indahnya hidup, Selalu bisa melihat sisi positif segala sesuatu, gak suka diatur (katanya sih…), Suka Mewek.. dikit2 mewek, dikit-dikit mewek… Itu karena hatinya yang keibuan kali ya!


Demikian kami sebutkan pihak2 yang sangat menentukan dan berperan penting kedepannya dalam hubungan bilateral ini. Selanjutnya akan disampaikan isi pokok dari surat keputusan ini dengan penjelasan yang sesingkat-singkatnya demi menghasilkan butir-butir keputusan yang jelas dan tegas serta mengurangi terjadinya kesalah pahaman dalam mengartikan apa yg telah tertulis dalam Surat Keputusan Ini.


POKOK-POKOK PIKIRAN SURAT KEPUTUSAN

MENGINGAT :
1. Bahwa dalam sebuah hubungan perlu adanya kejelasan mengenai sikap, keputusan dan prilaku yg akan diambil kedepannya oleh kedua belah pihak.
2. Bahwa dalam sebuah hubungan diperlukan adanya suatu Pengertian bersama mengenai tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dari masing2 pihak sehingga hubungan bisa berjalan dengan saling pengertian dan saling memahami dalam tingkat yg lebih tinggi.
3. Bahwa dalam suatu hubungan akan selalu timbul berbagai kesalah pahaman, permasalahan, ketidak sesuaian visi dan misi, perbedaan persepsi, benturan pendapat dan pemikiran, dan situasi sejenis yang bila tidak disikapi dengan Pikiran terbuka dan Melihat segala sesuatunya dengan Kepala dingin akan dapat menimbulkan perpecahan yang nantinya akan menimbulkan kerugian baik moril maupun materiil yang tidak sedikit bagi kedua belah pihak.
4. Bahwa latar belakang yang sangat berbeda dari kedua belah pihak baik itu dari segi lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan akademis, lingkungan persahabatan, lingkungan kerja, dan proses/pengalaman yg dilewati dalam hidup yang berbeda memungkinkan terjadinya perbedaan persepsi mengenai sesuatu, perbedaan prinsip dalam menjalani kehidupan, perbedaan kepentingan, keinginan dan kebutuhan.
5. Perlu adanya aturan tertulis untuk mengakomodasi usaha agar hubungan bilateral ini bisa berjalan sesuai dengan apa yg diharapkan bersama.
6. Hal-hal “Gak Penting” yang nantinya besar sekali kemungkinan akan muncul tanpa bisa terbendung mengingat pihak2 yg terlibat merupakan Pribadi2 Gak Jelas dengan tingkat kemampuan mendeteksi hal2 gak penting yg tinggi bila belum tercantum dalam surat keputusan ini akan ditetapkan Kemudian.

MENIMBANG :
1. Berdasarkan Al Quran dan Hadist : Allah SWT adalah penentu segala sesuatu, hanya dengan izinNyalah segala sesuatu di bumi ini bisa terjadi. Apa yang sekiranya tidak mungkin buat kita bisa jadi sangat mudah buat Dia, Apa yg sekiranya sangat baik buat kita bisa jadi malah merupakan malapetaka nantinya.
2. Berdasarkan Al Quran dan Hadist : Sebagai manusia kita hanya bisa berusaha, berdoa dan kemudian bertawakkal kepadaNya sedangkan apa yg merupakan hasil dari usaha kita hanya Dia yang tahu dan kita sebagai hambaNya harus bisa Sabar, Syukur dan Mengambil hikmah dari hal tersebut.
3. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 3 yang menyatakan bahwa Setiap hubungan harus didasarkan pada sikap saling menghormati, menghargai, mendukung, dan Saling Menyayangi.
4. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 42 ayat 7 menyatakan bahwa dalam setiap hubungan perlu adanya Aturan yang jelas sebagai payung hukum dalam mengambil sikap dan keputusan atau menyelesaikan masalah yg bisa timbul kedepannya.

MEMUTUSKAN :

Keputusan yang ada dalam Surat Pernyataan ini adalah Keputusan Dari Pihak Pertama yang bertujuan agar Pihak Kedua memiliki pengertian yang Jelas mengenai Sikap, Pikiran dan Persepsi Pihak Pertama dalam Hubungan Bilateral ini.

PASAL 1
PERASAAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA
Ayat 1
Pihak Pertama merasa sangat menyayangi Pihak Kedua dengan alasan yang tidak diketahui dengan jelas oleh Pihak Pertama.

Ayat 2
Pihak Pertama merasa Pihak Kedua sebagai orang yg sangat teramat betul-betul berarti dalam hidup Pihak Pertama karena telah membuat Pihak Pertama mengalami Perasaan yang Mendalam dan begitu bahagia melewati Hari-harinya karena menemukan orang yg bisa menerima segala kekurangannya dan merasa lebih mencintai dirinya sendiri karena gak harus berubah agar di sayangi dan diterima oleh Pihak Kedua.

Ayat 3
Pihak Pertama menginginkan agar hubungan bilateral ini statusnya lebih ditingkatkan lagi menjadi Hubungan Bilateral Khusus atau dengan kata lain PACARAN kata anak muda zaman sekarang (Secara otomatis ayat 3 ini menunjukkan bahwa Pihak Pertama menyatakan Perasaannya kepada Pihak Kedua atau dengan kata lain Pihak Pertama telah melakukan “Penembakan” kepada Pihak Kedua)

Ayat 4
Pihak Pertama akan selalu sayang sama Pihak Kedua apapun yang Terjadi.

PASAL 2
HAL-HAL YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM HUBUNGAN BILATERAL INI

Ayat 1
Waktu yang dilewati bersama oleh kedua belah pihak masih belum mencukupi dari sisi logis untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai pentingnya menjadikan hubungan menjadi Hubungan Bilateral Khusus.


Ayat 2
Masih diperlukan adanya komunikasi yang benar2 penting dan membahas hal-hal penting dalam rangka saling mengenal lebih jauh sebelum memutuskan untuk Meningkatkan status hubungan mengingat selama ini hubungan berjalan dengan fokus kepada hal2 yang benar2 “Gak Penting” … 

Ayat 3
Diperlukan adanya proses saling mengenal mengenai:
1. Visi dan Misi masing2 pihak dalam Hidup ini
2. Keluarga, Lingkungan Persahabatan, Lingkungan Kerja dan Lingkungan lainnya yang dianggap penting.
3. Karakter karakter utama, Hobi, Gaya Hidup, Hal2 yang dibenci dan disenangi, dan hal2 penting lainnya.
Hal diatas perlu mendapat perhatian serius untuk mengukur tingkat kenyamanan dan menciptakan pengertian bersama mengenai Masing2 Pihak.

Ayat 4
Sehubungan dengan adanya rencana jangka menengah dari Pihak Pertama untuk memfokuskan pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraannya di Wilayah Sulawesi Selatan yang akan mempengaruhi kedekatan emosional yang saat ini sudah terbangun dengan baik maka masing2 pihak harus betul2 mempertimbangkan masak2 setiap langkah yang nantinya akan diambil mengingat Tujuan Jangka Panjang dari hubungan Bilateral ini bisa jadi berkembang positif ke arah Hubungan Bilateral Tanpa Batas yang mendapat pengakuan dari dunia internasional atau dengan kata lain menurut orang zaman sekarang “ MENIKAH”

Ayat 5
Penentuan peningkatan status menjadi hubungan bilateral khusus sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan Status Hubungan Bilateral tanpa batas juga bisa tercapai nantinya agar usaha-usaha yang dilakukan selama proses kerjasama ini berlangsung memiliki tujuan yang jelas dan terukur.

PASAL 3
KEPUTUSAN PENTING YANG PERLU DIAMBIL OLEH MASING2 PIHAK

Ayat 1
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebaiknya menentukan status dari Hubungan Bilateral ini agar Sikap, Pikiran, dan perilaku diwaktu yang akan datang bisa disesuaikan dengan tujuan2, visi, dan misi dari masing2 pihak.

Ayat 2
Pihak Pertama sudah memutuskan bahwa Hubungan Bilateral ini sebaiknya/ seharusnya/ Wajib Hukumnya untuk ditingkatkan statusnya menjadi hubungan Bilateral Khusus dengan mempertimbangkan Butir2 pada Bagian Menimbang Butir 1 dan butir 2 yang memungkinkan Hubungan ini akan bisa di usahakan ketingkat yang lebih tinggi lagi yaitu Hubungan Bilateral Tanpa Batas.

Ayat 3
Penentuan Peningkatan menjadi Hubungan Bilateral Khusus tidak dapat hanya diputuskan oleh Pihak Pertama tetapi harus mendapat Persetujuan dari Pihak Kedua.

Mengingat saat ini Keadaan Dalam Negeri Pihak Kedua berada dalam masalah Sosial sehubungan dengan kerjasamanya dengan PT. NSS dan adanya Beberapa masalah yang timbul akibat Hubungan Bilateral Khususnya dengan Pihak Lain Atas nama Danang, Udin, dan Pihak Lain yang Mungkin tidak diketahui oleh Pihak Partama maka Pihak Pertama memberikan waktu yang tidak terbatas kepada Pihak Kedua untuk mempertimbangkan Hal ini matang-matang sebelum mengambil keputusan mengenai Hubungan Bilateral Khusus ini.

Ayat 4
Selama Pihak kedua masih belum memberikan keputusannya mengenai hubungan ini maka Sikap, pikiran dan perilaku masing2 pihak tetap seperti yang telah dijalani selama ini.

Ayat 5
Pihak Pertama sangat menyarankan dengan tegas penuh kelembutan agar Pihak Kedua menerima Hubungan Bilateral Khusus ini dengan pertimbangan :
1. Pihak pertama tidak akan menjadikan hubungan bilateral khusus ini sebagai alasan untuk membatasi Pihak Kedua melakukan Hubungan Bilateral dengan pihak lain atau memaksakan kehendak kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama berjanji untuk Demokratis dalam mengambil keputusan jika ada hal penting/masalah yang harus diselesaikan selama hubungan berlangsung.
3. Pihak Pertama adalah pribadi yang sangat mengagumkan penuh kelembutan diselimuti ke keren an yang jarang ditemui di muka bumi ini dan akan sangat merugikan bagi Pihak Kedua jika Tidak menerima tawaran ini.

Ayat 6
Pihak Pertama akan merasa sakit hati sekali jika Pihak Kedua menolak peningkatan status dari hubungan bilateral ini. Pihak Pertama akan merasa tidak ada lagi artinya hidup di dunia yang fana ini, hatinya akan hancur berkeping-keping tak karuan, hidupnya akan seperti dalam neraka yang penuh siksa, pokoknya benar2 dalam keadaan Down dan Drop gak ketulunganlah.

Ayat 7
Berdasarkan ayat 6 di atas maka jika dalam pikiran Pihak Kedua terlintas untuk menerima Penawaran ini maka sesungguhnya itu adalah bisikan dari hati nurani yang tidak akan pernah salah maka seyogyanya langsung menghubungi Pihak Pertama dan menyatakan Menerima Keputusan ini, TeTaPi jika muncul pikiran untuk menolak sebaiknya Pihak Kedua Mengingat lagi betapa baik dan Kerennya Pihak Pertama, betapa manis senyumnya, betapa lembut hatinya, betapa penyayang sikapnya dan memikirkan lagi matang2 sampai pikiran itu hilang berganti dengan pikiran untuk menerima untuk selanjutnya secepatnya menghubungi Pihak Pertama menyatakan penerimaannya.

PASAL 4
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN TAMBAHAN

Ayat 1
Setelah membaca surat keputusan ini mohon kiranya Pihak Kedua sudi meluangkan waktu untuk mempelajarinya dengan baik.

Ayat 2
Pihak pertama meyadari sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan status dari hubungan bilateral ini bukan sesuatu yang mudah tetapi juga bukan sesuatu yang tidak mungkin untuk kita jalani untuk masa depan yang lebih baik.

Ayat 3
Jika ada pernyataan yang masih membingungkan atau membutuhkan keterangan Tambahan, Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesiapannya selama 24 jam non stop untuk memberikan penjelasan yang diperlukan ( Hanya terbatas sampai yanggal 14 Februari 2010).



Dengan Penuh Kasih Sayang
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar